Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
Informasi
Rencana Kerja 2024 Kecamatan Sukadiri dapat di unduh pada link berikut https://drive.google.com/file/d/1KADFADrsfSKnGRzsAtGwxCFHHEF4j9K0/view?usp=sharing
-
01 Aug 2026
Kegiatan
"Bimbingan Teknis Pengelolaan Website Terpadu: Meningkatkan Keterampilan Digital bagi Para Pegawai Pemerintah" Bimbingan Teknis Pengelolaan ...
-
01 Aug 2026
Informasi
Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberi rahmat karuniaNya atas terselesaikannya ...
-
01 Aug 2026
Informasi
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Rahmat dan ...
-
01 Aug 2026
Informasi
Berikut merupakan Cascading Kecamatan Sukadiri.