Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
Informasi
Rencana Kerja 2024 Kecamatan Sukadiri dapat di unduh pada link berikut https://drive.google.com/file/d/1KADFADrsfSKnGRzsAtGwxCFHHEF4j9K0/view?usp=sharing
-
01 Aug 2026
Kegiatan
"Bimbingan Teknis Pengelolaan Website Terpadu: Meningkatkan Keterampilan Digital bagi Para Pegawai Pemerintah" Bimbingan Teknis Pengelolaan ...
-
01 Aug 2026
Informasi
Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberi rahmat karuniaNya atas terselesaikannya ...
-
01 Aug 2026
Informasi
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Rahmat dan ...
-
01 Aug 2026
Informasi
Berikut merupakan Cascading Kecamatan Sukadiri.